Zulkarnain Pane Menyatakan Memiliki Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7667 di Jalan Danau Indah Palangka Raya

    Zulkarnain Pane Menyatakan Memiliki Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7667 di Jalan Danau Indah Palangka Raya
    Ilustrasi Gambar Sertifikat Hak Milik

    PALANGKA RAYA – Dalam upaya kepengurusan Sertifikat, baikpun itu kehilangan atau terbakar, diperlukan proses yang panjang untuk pelaporan di Kepolisian. Tak terkecuali Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), persyaratan penerbitan STPL Sertifikat Tanah.

    Pertama, surat keterangan dari tiga bank (Bukan Jaminan Pinjaman di Bank), Bukti penyiaran dari tiga stasiun radio yang berbeda hingga tiga kali penyiaran. Bukti pemberitaan tiga media cetak/Koran yang berbeda sebanyak tiga kali penerbitan, surat keterangan dari BPN bahwa sertiikat telah terdaftar. Surat pernyataan bermetrai dari pemohon, surat kuasa dari pemohonan apabila diwakilkan, fotocopy KTP pemohonan, fotocopy sertiikat dan surat permohonan kepada Kapolresta (Untuk diterbitkan laporan kehilangan surat berharga/Stpl C1).

    Dalam surat pernyataan, Zulkarnain Pane, tempat tanggal lahir Binjai 5 Maret 1953, usia 69 tahun, suku Batak, pekerjaan Purnawirawan TNI AD, alamat jalan Cempaka Putih Timur VII No  5 RT 003 RW 007 Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dengan nomor NIK 3171050503530001.

    Menyatakan dengan sebenar – benarnya ada memiliki tanah dengan luas 598 M2 dengan sertiikat Hak Milik nomor 7667 atas namanya (Zulkarnain Pane). Di jelaskannya juga dalam pernyataan tersebut, tanah tersebut berada di Kavling 70 dan terdaftar pada Kantor BPN Kota Palangka Raya pada tahun 1998, terletak di jalan Cilik Riwut KMM 6 masuk Jalan Danau Indah RT 01 RW 7 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga serta sehat jasmani dan rohani. Apabila dikemudian hari ternyata ini tidak benar maka saya (Zulkarnain Pane) siap dituntut sesuuai dengan jalur hukum yang berlaku di Wilayah NKRI, ditanda tangani di Jakarta 22 Mei 2022.

    Eko Praptono, berdomisili di komplek Asabri I No 66 RT 03 RW 02 Jalan RTA Milono KM 8, 5 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Kalteng. Penerima surat kuasa khusus dari Zulkarnain Pane, peruntukan dalam kepengurusan penerbitan Sertifikat tanah atas nama pemberi kuasa sampai dengan selesai baik ke kantor Instansi pemerintah, instansi BUMN, swasta dan media cetak elekronik antara lain, Laporan ke Polresta Palangka Raya, BPN Kota Palangka Raya, Direktorat  Jenderal Pajak Palangka Raya, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri Cabang Palangka Raya, Kalteng Pos, Tabengan, Palangka Ekspress, Radar Sampit, Radio Kalteng Pos, Radio Bravo,   Radio RCA, Kelurahan Bukit Tunggal dan Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah. (IG)

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Visit Wisata Taman Nasional Tanjung Puting,...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami