Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri

    Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri
    Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Eksekusi Sita JaminanJalan Beliang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Perwira pengendali (Padal) Ipda Ade Maulana

    PALANGKA RAYA - Sejumlah Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng diturunkan untuk melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya antara Pemohon PT.Bank Kalteng dengan termohon Very Gema A. Djangkan, dkk, Jum’at (11/2/2022) pagi.

    Pengamanan yang berlangsung di Jalan Beliang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Perwira pengendali (Padal) Ipda Ade Maulana beserta personel gabungan Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomoi dan Pembangunan Kelurahan Palangka, Pihak Penggugat perwakilan PT. Bank Kalteng, Pihak Tergugat yang diwakilkan oleh Tedison Kaharap, S.H. serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Aiptu Supriyanto dan Babinsa Kelurahan Palangka Serda Sunardi.

    Ade menuturkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya membacakan penetapan sita eksekusi serta  penyampiaan penjelasan dari pihak penggugat dan pihak tergugat terkait obyek sengketa.

    “Selain untuk menjalin kemitraan, pendampingan tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan seluruh kegiatan dapat berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, ” tandasnya.***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Yang Dilakukan...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami