Empat Polres Jajaran Polda Kalteng Terima Penghargaan Ombudsman RI

    Empat Polres Jajaran Polda Kalteng Terima Penghargaan Ombudsman RI
    sebanyak 4 (empat) Polres di jajaran Polda Kalteng, berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai predikat Kepatuhan Tinggi Standart Pelayanan Publik tahun 2021.

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. kembali mentorehkan prestasi membanggakan.

    Kali ini, sebanyak 4 (empat) Polres di jajaran Polda Kalteng, berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai predikat Kepatuhan Tinggi Standart Pelayanan Publik tahun 2021.

    Dalam kegiatan tersebut, penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Ketua Ombudsman RI perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto, bertempat di Graha Bhayangkara, Mapolda setempat, Senin (14/2/22) pagi.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa ke empat Polres yang mendapat penghargaan antara lain, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dan Polres Barito Utara (Barut) serta Polres Pulang Pisau (Pulpis).

    "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan. Dalam hal ini Ombudsman RI kepada Polri, atas terwujudnya hasil yang dicapai Kepolisian terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik di tiap satuan kerja di Wilayah, " ungkap Kapolda.

    "Saya sangat bangga kepada Polres yang sudah berhasil meraih penghargaan ini. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, " imbuh Kapolda.

    Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. mengatakan, ini merupakan salah satu bukti keseriusan jajaran Polda Kalteng dalam mengimplementasikan program perubahan reformasi birokrasi, dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    "Semoga dengan penghargaan ini dapat dijadikan motivasi bagi satwil lainnya untuk meningkatkan pelayanan publik guna menuju WBK dan WBBM, " tutup Kabidhumas.

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng Beri...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami