Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng Beri Edukasi dan Pembina Warganet

    Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng Beri Edukasi dan Pembina Warganet
    Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, yang diketuai Ipda. H. Shamsudin, S.H.I. atau biasa disapa Cak Sam, mendatangi kediaman warganet yang berada di Komplek Jl. Kalibata, Kota Palangka Raya,

    PAlLANGKA RAYA - Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, kembali melakukan pembinaan dan edukasi kepada warganet yang tidak bijak bermedia sosial dengan menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.

    Kali ini, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, yang diketuai Ipda. H. Shamsudin, S.H.I. atau biasa disapa Cak Sam, mendatangi kediaman warganet yang berada di Komplek Jl. Kalibata, Kota Palangka Raya, Minggu (13/2/22) sore.

    Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.Hmengatakan, kedatangan Tim Virtual Police ke Komplek Jl. Kalibata tersebut adalah untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada warganet berinisial MF (30) terkait postinganya di status whatsapp.

    "Sore ini, kami melakukan pembinaan kepada MF (30) karena menyebarkan hoaks tentang BPJS Kesehatan bantuan pemerintah atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) kalau tidak dipergunakan selama 1 tahun akan dinonaktifkan. Pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar alias hoax, " ungkap Eko.

    Kabidhumas menambahkan, bahwa saat diiberikan pembinaan, MF yang pada saat itu didampingi suaminya mengakui telah mengunggah informasi hoaks tersebut lewat status whatsapp.

    "Bedasarkan keterangan MF,  kami mengambil langkah restorative justice atau mengedepankan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada MF bahwa menyebarkan hoaks itu melanggar hukum serta harus saring sebelum sharing, " tandasnya.

    Eko menggaris bawahi, bahwa kehadiran Tim Virtual Police di tengah-tengah masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Tim Virtual Police hadir untuk mencegah tindak pidana UU ITE dan untuk meminimalisir informasi hoaks, sehingga masyarakat pengguna dunia maya bisa bijak dalam bermedia sosial, " tutupnya. ***

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami